

Tentang Kami
Kami adalah kantor Advokat dan Konsultan Hukum yang memberikan pelayanan berupa jasa hukum kepada klien-kliennya secara profesional, menekankan pada kualitas pekerjaan dan efisiensi waktu dengan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Profesi dan hukum yang berlaku.
500+
Klien Puas
24/7
Dukungan Klien

Profesionalisme yang Teruji, Solusi Hukum yang Tepat.

Litigation Field
Penyelesaian sengketa atau masalah hukum termasuk sengketa (masalah hukum atau perkara) komersial Klien melalui upaya hukum dengan : Memberikan Teguran Hukum (Somasi), Gugatan Perdata (Perbuatan Melawan Hukum atau Wanprestasi), Perlawanan, Bantahan, Gugatan Sederhana, Permohonan, Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) & Kepailitan, Permohonan Eksekusi, Sita Eksekusi dan lain sebagainya ke Lembaga Peradilan yang berwenang seperti Pengadilan Umum, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Khusus (Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi) pada seluruh tingkatan dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase Pasar Modal (BAPMI).
Penyelesaian setiap sengketa atau masalah hukum (perkara) yang timbul dari suatu perbuatan yang diduga termasuk dalam suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketenuan hukum Pidana Umum dan atau hukum Pidana Khusus yang berlaku, seperti Penggelapan, Penipuan, Pencurian, Korupsi, Penyalahgunaan Obat-obatan dan atau Narkotika (Narkoba), Tindak Pidana Pencuaian Uang (TPPU) dan lain sebagainaya pada semua tingkatan baik pada tingkat Penyelidikan dan atau Penyidikan di Kepolisian Negara Republik Indoensia, tingkat pendakwaan dan atau penuntutan di Kejaksaan Negara Republik Indonesia dan pada tingkat pengadilan di Pengadilan yang berwenang pada setiap tingkatan baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI.
Non-Litigation Field
Memberikan Pendapat dan Nasehat Hukum (Legal Opinion) dalam rangka mencegah, mengantisipasi dan mengurangi serta meminimalisir adanya masalah-masalah Hukum dikemudian hari.
Melakukan audit hukum (Legal Audit).
Merger dan Akuisisi.
Likuidasi.
Melakukan review Perjanjian atau Draft Perjanjian dan/atau dokumen perizinan dan/atau legalitas perusahaan.
Membuat Perjanjian atau Draft Perjanjian.
Melakukan pengurusan dokumen perizinan dan legalitas perusahaan yang berkaitan dengan kepentingan usaha, termasuk pengurusan HAKI.
Memberikan bantuan (mewakili dan/atau mendampingi) dalam setiap pertemuan pertemuan termasuk dalam rangka menyelesaikan sengketa, perselisihan (masalah hukum) antara Para Pihak melalui mediasi tanpa melibatkan Lembaga Peradilan atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Lembaga Arbitrase).
Integritas, Ketegasan, dan Solusi Hukum Terpercaya.



Pelayanan Jasa Kami
Hukum Pidana Umum dan Pidana Khusus
Mewakili dan atau memberikan pendampingan hukum dan atau pendapat hukum kepada Klien baik sebagai korban maupun pelaku dalam sengketa atau masalah hukum (perkara) sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana atau berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Umum, Kitab Undang undang Hukum Pidana Khusus dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada setiap tahapan baik di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Tahap Penyelidikan dan Penyidikan) sebagai Pelapor, Terlapor, Tersangka atau Saksi, tahap di Kejasaan Negara Republik Indoensia (Tahap Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan) sebagai Tersangkan dan Terdakwa, pada tahap di Pengadilan sebagai Terdakwa (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi (Banding) dan Mahkamah Agung RI (Kasasi dan Peninjauan Kembali atau PK)), pada tahap di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) sebagai terpidana.
Hukum Perdata dan Hukum Perdata Khusus
Mewakili dan atau memberikan pendampingan hukum dan atau pendapat hukum kepada Klien sehubungan dengan sengketa atau masalah hukum (perkara) sebagaimana diatur dalam KUPerdata atau sesuai ketentuan hukum perdata khusus seperti masalah-masalah terkait Investasi, Perbankan, Hutang Piutang, Wanprestasi (ingkar janji), Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kepailitan, Sengketa Merek atau HAKI dengan mengajukan Somasi atau Teguran Hukum, Mediasi, Negosiasi, Restrukturisasi, Pengajuan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Wanprestasi, Permohonan PKPU dan Kepailitan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase Pasar Modal (BAPMI) [ada semua tingkatan baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi (Banding) dan Mahakamah Agung RI (Kasasi dan Peninjauan Kembali atau PK).
Hukum Pertanahan atau Agraria
Mewakili dan atau memberikan pendampingan hukum dan atau pendapat hukum kepada Klien sehubungan dengan sengketa atau masalah hukum (perkara) Kepemilikan Tanah, Sengketa Jual Beli Tanah, Kasus Penghunian oleh orang Tidak Berhak, Kasus Penyerobotan Tanah, Kasus Sertifikat Ganda, Kasus Pemaksaan Jual-Beli Tanah dan lain sebagainya, baik secara non litigasi maupun secara litigasi dengan mengajukan Laporan Polisi (upaya hukum Pidana) dan atau melalui Gugatan atau Permohonan ke Pengadilan yang berwenang baik sebagai Penggugat atau Pemohon maupun sebagai Tergugat atau Termohon pada semua tingkatan baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi (Banding) dan Mahkamah Agung RI (Kasasi dan Peninjauan Kembali atau PK).
Hukum Keluarga
Mewakili dan atau memberikan pendampingan hukum dan atau pendapat hukum kepada Klien sehubungan dengan perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono gini, waris dan lain sebagainya baik secara non litigasi maupun secara litigasi dengan mengajukan Gugatan atau Permohonan ke Pengadilan yang berwenang baik sebagai Penggugat atau Pemohon maupun sebagai Tergugat atau Termohon pada semua tingkatan baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi (Banding) dan Mahkamah Agung RI (Kasasi dan Peninjauan Kembali atau PK).
Hukum Perusahaan
Mewakili dan atau memberikan pendampingan hukum dan atau pendapat hukum kepada Klien hukum perusahaan agar perusahaan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Melakukan legal audit dan atau memberikan perndapingan hukum atau pendapat hukum dalam rangka melakukan Marger, Akuisisi, Likuidasi, Investasi dan lain sebagainya.
Hukum Ketenagakerjaan atau Perburuhan
Mewakili dan atau memberikan pendampingan hukum dan atau pendapat hukum kepada Klien (Pengusaha dan atau Buruh/Pekerja) sehubungan dengan sengketa atau masalah hukum (perkara) sengketa ketenaga kerjaan sesuai undang-undang ketenaga kerjaan dan cipta kerja baik pada tahap Bipartit, Tripartit dan pada Pengadilan Hubungan Industrial yang berwenang serta pada tahap di Mahkamah Agung RI (Kasasi dan Peninjauan Kembali atau PK).
Melakukan review aturan perusahaan tentang ketenagakerjaan, merancang dan membuat Peraturan Perusahaan, Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan, Pengaturan 13 Keamanan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Tenaga Kerja, Pemutusan Tenaga Kerja (PHK) dan lain sebagainya.
Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Mewakili dan atau memberikan pendampingan hukum dan atau pendapat hukum kepada Klien terkait hukum Hak Kekayaan Intelekual seperti Merek dagang, Paten, hak cipta, indikasi geografis rahasia dagang, Desain Industri, dan desain tata letak sirkuit. Mewakili dan atau memberikan pendampingan hukum dalam melakukan pendaftaran HAKI atau dalam sengketa HAKI di Pengadilan Niaga yang berwenang baik sebagai Penggugat atau Pemohon dan sebagai Tergugat atau Termohon atau pada tingkat Mahakaman Agung RI (Kasasi atau Peninjauan Kembali /PK).

Mendampingi Anda Mencari Keadilan, Dengan Keahlian dan Ketulusan.

Kunjungi Kami
Jalan Cideng Timur, No. 15 E, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat – DKI Jakarta, 10130
Jam Kerja
9am - 6pm
SINAGA & SENJAYA Attorney At Law
SINAGA & SENJAYA Attorney At Law terdiri dari Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang professional serta kompeten di bidangnya, serta memiliki pengalaman praktek Litigasi maupun Non Litigasi dalam berbagai bidang Hukum.
kontak
rustandisenjaya@sinagasenjayalaw.com
danielsinaga@sinagasenjayalaw.com
yayansofyan@sinagasenjayalaw.com
Call Center
021-63865240
sinaga & senjaya attorney at law © 2025.Hak cipta dilindungi.
didesain oleh @desainvision
Jalan Cideng Timur, No. 15 E, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat – DKI Jakarta, 10130
